Layanan Akta Kematian
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Penerbitan Akta Kematian
1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa
2. FC Kartu Keluarga
3. FC. KTP Saksi 2 orang
4. Form F2.29