Sedang Memuat...

Layanan Akta Kematian


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Penerbitan Akta Kematian

1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa

2. FC Kartu Keluarga

3. FC. KTP Saksi 2 orang

4. Form F2.29